PEKANBARU - Tak jera, penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di Riau. Uniknya, jalurnya sama dengan tahun lalu, yakni lewat Dumai.

Penangkapan di awal tahun ini dilakukan oleh tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dengan bobot 80 kilogram jenis sabu dari Malaysia. 11 orang tersangka diamankan.

“Alhamdulilah tim kita berhasil menangkap 11 tersangka dengan barang bukti 80 kilogram sabu, dari 5 TKP di wilayah Dumai dan Pekanbaru,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, didampingi Gubernur Riau, Syamsuar, Danrem 031/Wirabima, Brigjen M Syech Ismed, Kamis (21/1/2022) di Mapolda Riau.

Dari penangkapan ini, Irjen M Iqbal berkomitmen akan memberantas sindikat peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia sampai ke akar-akarnya.

“Saya katakan bahwa, tim tidak akan berhenti sampai disini, saat ini tim sedang bekerja mengejar beberapa sindikat yang masuk dalam jaringan ini,” tegas Iqbal.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau, Kombes Yos Guntur menerangkan, pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, berawal dari informasi yang diterima Tim pada hari Kamis (14/1/2022) lalu. Kalau akan ada pengiriman narkotika dalam jumblah besar dari Malaysia melalui Dumai.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama, langsung berangkat menuju Dumai untuk melakukan mapping, atau pengintaian.

Setelah sampai di Dumai, tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan penangkapan. Disana, dilakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku yang berperan sebagai pengendali dan kurir laut yang membawa barang haram itu dari Negeri Jiran, Malaysia.

Selanjutnya, dari penangkapan 5 orang pelaku di Dumai, tim melakukan pengembangan, dan mendapat informasi kalau di Pekanbaru, ada beberapa orang yang termasuk dalam sindikat pengiriman sabu dari Malaysia.

Kemudian Tim Subdit 1 berdkordinasi dengan Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama untuk melakukan penangkapan pelaku lainnya. Singkat cerita, Tim kembali menangkap 5 orang kurir di wilayah Pekanbaru.

Setelah 10 orang kurir berhasil ditangkap, dengan barang bukti kurang lebih 80 kilogram sabu, didapat lagi informasi kalau pengendali 10 orang kurir itu adalah seorang narapidana dari Lapas Bengkalis.

Tim dengan segera berangkat ke Lapas Bengkalis dan mengamankan seorang pria berinisial IL.

“Jadi ada 11 tersangka yang berhasil diamankan, 10 orang berperan sebagai kurir berinisial SA, ES, PD, IS, KM, SYAF, RE, RP, WN, dan SE. Kemdian satu pengendali yang berinisial IL merupakan napi dari Lapas Bengkalis,” tutup Guntur.

Atas perbuatan itu, 11 orang tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman Hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. ***