PANGKALAN KERINCI -Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali membongkar peredaran narkoba. Bahkan, peredaran narkoba jenis sabu ini ternyata dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gobah, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Hal ini terbongkar setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkap terhadap kurir dan pengedar sabu, yang ternyata keduanya dikendalikan oleh Edi als Bacok (40).

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Senin (6/9/2021) mengungkapkan, polisi menyita barang bukti sabu dari seorang kurir dan seorang pengedar.

Dari tersangka RS (28) seorang kurir yang diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Minggu (5/9/2021), disita barang bukti sabu seberat 104,2 gram.

Pada hari yang sama, polisi juga menyita sabu berbagai ukuran, mulai dari 0,34 gram, 1,29 gram dan 22,91gram dari GS (27) di Jalan M Yunus, Pangkalan Kerinci.

"Tim menuju lapas Gobah untuk menjemput Edi Bacok," terang Iptu Edy, kepada GoRiau.com.

Berkat kerjasama yang baik antara Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan dan pegawai lapas, tim berhasil menemukan dua ponsel yang digunakan tersangka Edi Bacok untuk transaksi narkoba.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. "Hasil interogasi peran tersangka sebagai penghubung dan pengendali," pungkas Iptu Edy.***