PELALAWAN - Tindak pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Adapun jenis sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi BM 5392 IG, Jumat (19/1/2018) pagi.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Sabtu (20/1/2018) mengatakan, pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor milik Taripar Hutasoit (30) warga Simpang Empat, Desa Segati, Kecamatan Langgam ditip di rumah rekannya.

"Korban mendapat kabar bahwa sepeda motor yang dititipkan telah hilang dicuri oleh GE dengan cara didorong dari parkiran depan rumah WA di KM 48 Desa Segati," ungkapnya.

Meski korban sempat dibantu oleh warga setempat mencari, namun sepeda motor tidak dapat ditemukan. Korban akhirnya datang ke Mapolsek Langgam untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Polsek Langgam beserta pelapor mendatangi TKP dan menjumpai teman pelaku untuk mencari tau keberadaan pelaku GE.

"Hingga disalah satu kebun sawit sekira jam 16.00 WIB, personil Polsek Langgam dipimpin Bripka Roni melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku memberitahukan bahwa sepeda motor yang dicurinya disembunyikan dalam kebun yang tidak tahu pemiliknya.

"Setelah ditemukan sepeda motor tersebut, terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***