DUMAI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai membakar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Rokan Hilir di depan gudang logistik KPUD jalan Soekarno Hatta.

Kertas suara DPRD Dapil IV yang dibakar oleh KPUD Kota Dumai, merupakan surat suara yang salah kirim, sehingga dilakukan pemusnahan.

"Surat suara DPRD Dapil IV Kabupaten Rokan Hilir berjumlah 131 lembar," kata ketua KPUD Dumai, Darwis, Selasa (16/4/2019).

Darwis juga menyebutkan kepada GoRiau.com, pihaknya juga membakar surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Republik Indonesia yang rusak sebanyak 6.663 lembar.

Untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dimusnahkan akibat kelebihan dalam kondisi bagus berjumlah 1.774 lembar dan 4.139 lembar dalam kondisi cacat.

Kertas suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga ikut dimusnahkan sebanyak 2.367 akibat rusak.

Sedangkan surat suara DPRD Provinsi Riau yang rusak dan dimusnahkan berjumlah 386 lembar.

"Surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Dumai mengalami kelebihan berjumlah 4.146 lembar dan rusak berjumlah 4.583 lembar juga ikut kita musnahkan," katanya.

Pihak KPUD Kota Dumai juga mengatakan, total surat suara yang dimusnahkan secara keseluruhan berjumlah 19.754 lembar yang terdiri dari 6.051 surat suara lebih dan 13.555 surat suara dalam kondisi rusak.

"Pemusnahan kita lakukan secara terbuka untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan," katanya mengakhiri.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPUD Dumai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan TNI serta perwakilan Pemerintah Kota Dumai. ***