PANGKALAN KERINCI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Wan Kardiwandi menyebutkan, sebanyak 4.790 surat suara rusak. Jumlah ini diketahui usai penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Setelah dilakukan pencermatan oleh koordinator kecamatan KPU Kabupaten Pelalawan," katanya, Minggu (24/3/2019).

Lanjutnya merincikan, untuk jumlah surat suara rusak pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sejumlah sebanyak 991 lembar.

"Dewan perwakilan Daerah (DPD) sejumlah 3.002, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejumlah 308 lembar," sebutnya.

Lebih lanjut Wan Kardiwandi menyebutkan, sedangkan surat suara rusak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Privinsi) sejumlah 209 lembar.

"Sedangkan surat suara rusak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), untuk Dapil I sebanyak 134, Dapil II 45, Dapil III 34, Dapil IV 44 dan Dapil V 23 lembar," bebernya, kepada GoRiau.*