PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka yang ditahan oleh KPK itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, berinisial ADN, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk /Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, berinisial IKT.

"Hari ini kami menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, kepada GoRiau.com, Selasa (29/9/2020) sore.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Sebelum ditahan, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Ali.

Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2019, KPK menetapkan ADN dan IKT sebagai tersangka, karena diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD KabupatenKampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor. Serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi," lanjutnya.

Atas perbuatan dua orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

"Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian Informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKT," beber Ali.

Lalu pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi  jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

"Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan," terang Ali.

Selain itu, KPK juga menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan itu, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar," tutup Ali. ***