JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 kepala SMP negeri di Inhu, Riau.

''Benar ada kegiatan KPK di sana,'' ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (13/8/2020), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Namun Ali menyatakan belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai penyelidikan tersebut. ''Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud,'' sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Para kepala SMP negeri itu mengaku diperas oknum jaksa dari Kejari Inhu bersama dengan oknum LSM. Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah agar kepala sekolah tidak dipermaslahkan dalam penggunaan dana BOS.***