PANGKALAN KERINCI -Sebuah warung bandrek di Jalan Koridor PT RAPP KM 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, sudah menjadi incaran polisi.

Polisi mulai menyelidiki warung bandrek itu setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa disana disinyalir sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Senin (8/11/2021) mengungkapkan, berbekal informasi masyarakat tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP.

Kemudian pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib, tim langsung menuju warung bandrek yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu tersebut.

"Tim melihat dua orang mencurigakan sedang minum bandrek. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut," ungkapnya.

Lanjut Iptu Edy, tim berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,55 gram dalam kotak rokok di bawah kursi tersangka Er (33). Barang bukti itu diakui oleh Er sebagai miliknya didapat dari La (DPO) yang bertemu di SPBU Km 5 Pangkalan Kerinci.

"Kemudian, 6 bungkus plastik bening klep merah dan kaca pirek serta dan kompor alat hisap sabu di dalam tas milik Su (42)," sebutnya.

Kemudian tim menuju ke SPBU KM 5 untuk melakukan penangkapan La (DPO). Namun tim tidak menemukan La.

"Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi peran para terduga pelaku mengedar sekaligus pemakai," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***