JAKARTA - "Kemlu RI telah memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes keras," terkait pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh China.

Hal itu dinyatakan dalam keterangan resmi kemlu.go.id menyusul diselenggarakannya Rapat antarkementerian di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI paada Senin (30/12/2019) kemarin.

Rapat itu telah mengkonfirmasi adanya pelanggaran ZEE, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan pelanggaran kedaulatan, oleh China di perairan Natuna.

"Terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik juga telah disampaikan," kutipan pernyataan tersebut.

Menurut Kemlu RI, Dubes China mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing. Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik.

Indonesia menegaskan bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). China, sebagai pihak yang meratifikasi konvensi tersebut, harus menghormatinya.

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Lebih lanjut Indonesia menegaskan, tidak akan pernah mengakui nine dash line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan keputusan UNCLOS pada 2016.

"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan. Kedua pihak wajib meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerja sama yang menguntungkan," jelas Kemlu RI.

Terkait isu ini, Kemlu RI akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Badan Keamanan Laut RI guna memastikan hukum berdiri tegak di ZEE Indonesia.***