PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memindahkan 6 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi narapidana karena terlibat peredaran narkoba di Lapas, ke Nusa Kambangan.

Pemindahan 6 orang mantan ASN itu dilakukan pada hari ini, Jumat (19/2/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Pantauan GoRiau di lapangan, tampak Kepala Divisi Pemasyararakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin, memantau langsung proses pemindahan napi.

Pemindahan dilakukan dengan pengamanan yang ketat, dengan petugas yang menggunakan senjata laras panjang terlihat mengawal napi ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, kemudian akan diterbangkan ke Nusa Kambangan, menggunakan pesawat reguler, sesuai dengan SOP berlaku.

GoRiau Mantan ASN Lapas dibawa menggu
Mantan ASN Lapas dibawa menggunakan mobil tahanan. (foto: rizki ganda sitinjak)

Enam orang mantan ASN yang menjadi narapidana itu berasal dari Lapas Bengkalis, Dari Bagan Siapi-api, Pasir Pangaraian, dan Bangkinang.

"Hari ini kita sudah berangkatkan 3 orang warga binaan yang berasal dari pegawai Lapas di Riau. Kemarin sudah tiga hari ini tiga jadi dua trip kita berangkatkan 6 orang. Ini adalah atas arahan pimpinan bapak Direktur Lembaga Permasyarakatan dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun," ujar Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.

Selanjutnya kata Hilal, perbuatan 6 orang mantan ASN itu mulai dari membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, hingga ASN yang menjadi pengguna narkoba, saat menjalankan kewajiban menjadi petugas Lapas.

"Mereka ini pada saat bertugas mencoba mungkin disuruh oleh warga binaan, ada yang mengambil barang, ada yang menggunakan narkoba," bebernya.

Terakhir kata Hilal, 6 orang tersebut sudah divonis oleh pengadilan atas perbuatan tersebut. "Mulai dari hukumannya 6 tahun, ada yang 10, ada yang 20 tahun," tutup Hilal. ***