PELALAWAN - Komisi I DPRD Pelalawan kembali menjadwalkan hearing dengan PT Makmur Andalan Sawit (MAS) setelah pertemuan yang diagendakan dewan tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, beberapa waktu lalu.

Sedianya, pertemuan tersebut akan membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan dianggap telah melakukan PHK secara sepihak kepada dua sekuritinya.

"Karena hearing kemarin perwakilan perusahaan tak hadir, kita jadwalkan kembali," kata Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Abdul Muzakir, Selasa (20/3/2018).

Diungkapkannya, dalam hearing nanti akan sekaligus akan dibahas dua agenda permasalahan. "Persoalan pertama, terkait PHK dua sekuriti perusahaan. Kita minta mereka mengklarifikasi ini," katanya.

Dikatakan Abdul Muzakir lagi, pihaknya juga akan mempertanyakan soal izin operasional Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT MAS di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Kita mau tahu, sejauh mana perizinan PMKS mereka ini. Dalam hearing nanti, kita akan meminta mereka membawa seluruh dokumen perizinan," tegasnya.

Tidak hanya itu, Abdul Muzakir juga mengingatkan kepada pihak perusahaan agar menghadirkan perwakilan yang bisa membuat keputusan.

"Kita minta perwakilan mereka ini orang yang bisa membuat keputusan. Hearing depan kita agendakan dua agenda," jelasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan perekrutan tenagakerja PT MAS, khusunya sekuriti. "Perusahaan sebaiknya merekrut masyarakat setempat, apalagi untuk tenaga sekuriti," pungkasnya, kepada GoRiau.com***