PEKANBARU - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan Pengumuman kelulusan peserta didik untuk tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru akan disampaikan secara online.

"Pengumuman kelulusan SMP pada pukul 16.00 WIB tanggal 5 Juni dan pengumuman kelulusan SD tanggal 15 Juni di jam yang sama. Pengumuman disampaikan melalui media online, seperti website, grup WA, Facebook, dan lain-lain," ujarnya, Senin (1/6/2020).

"Pembagian Surat Keterangan Lulus dan rapor kelas IX SMP pada 12 dan 13 Juni dan pembagian surat keterangan lulus kelas 6 SD pada 18 Juni, kemudian pembagian rapor peserta didik TK, SD, dan SMP pada 19 dan 20 Juni," tambahnya.

Kemudian, untuk libur semester genap akan dimulai pada 21 Juni hingga 12 Juli. Peserta didik akan memasuki tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar peserta didik dari rumah masih diperpanjang dari 2 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang. Untuk kegiatan belajar mengajar dalam masa new normal akan diterapkan mulai tahun ajaran baru tersebut, yakni 13 Juli 2020.

"Untuk belajar mengajar dimasa new normal akan diberlakukan pada tahun ajaran baru sesuai perintah Kemendikbud," jelasnya.

Adapun bagi pendidik dan tenaga pendidikan sudah kembali masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni besok hingga tanggal 20 Juni. Saat beraktivitas di sekolah, setiap pendidik dan tenaga kependidikan diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan mengenakan masker.***