PEKANBARU, GORIAU.COM Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menyelidiki dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Bank Sarimadu Bankinang, Kabupaten Kampar.

Terkait kasus ini penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto, SH MH, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Rachmat Lubis, SH MH, melalui telepon seluler, Selasa (22/4/2014).

"Untuk kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Bangkinang, masih dalam penyelidikan. Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," ujar Rachmat.

Rachmat mengatakan, dalam kasus ini pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, "Saksi-saksi sudah kita periksa, namun kita belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan," terang Rachmat.

Sebelumnya diberitakan, BPR Sarimadu diduga menyalurkan kredit fiktif (tanpa pemohon) Rp3 mlliar. ktr