PANGKALAN KERINCI - Kasus narkoba kerap terjadi di wilayah hukum Pelalawan, buktinya pemuda ini diringkus polisi akibat narkotika jenis sabu-sabu, Senin (20/5/2019) sekura puk 23.00 WIB.

Pemuda tersebut berinisial BHR alias HR (24) warga Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui Dua Kecamatan Ukui.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S menceritakan kronologis penangkapan pelaku yang dimulai pada, Senin (20/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ukui Dua sering terjadi transaksi narkoba.

Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan sekira jam 23.00 WIB diketahui keberadaan pelaku berada di Jalintim Desa Ukui Dua bersama dengan temannya mengunakan sepeda motor.

"Pelaku berhas ditangkap, namun temannya berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang disakaikan warga, sebut Paur Humas, ditemukan kotak rokok berisikan satu paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening klep merah dibalut plastik hitam.

"Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang peroleh dari AR. Terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dilakukan pengembangan," pungkas Ipda Leonardo, kepada GoRiau, Selasa (21/5/2019).*