PANGKALAN KERINCI -Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengungkapkan, seorang pria berinisial IS, warga Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria 38 tahun itu, ditangkap di rumahnya pada Senin (18/10/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib, lantaran menjual toto gelap (togel) online.
Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 250.000, 1 unit handphone merek Vivo, kartu ATM dan 4 lembar bukti transfer. Pria ini tak dapat mengelaj saat ditangkap polisi.
"Penangkapan ini berawal saat Kapolsek Langgam, Iptu M. Fadlillah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel online dekat Pasar Segati," terang Iptu Edy kepada GoRiau.com, Rabu (20/10/2021)
Kemudian Kapolsek Langgam memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Asbon Mairizal beserta dua anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Segati.
"Setelah ditelusuri didapatkan dalam rumah pelaku IS ada aktivitas transaksi judi togel online," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Iptu Edy, Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh RT setempat.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.***


