PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menggagas peraturan baru untuk penertiban aset berupa rumah dinas (rumdis) para pejabat. Kebijakan yang akan diberlakukan dimana mereka yang menempati rumah dinas tidak lagi secara gratis, namun harus bayar uang sewa.

Para pejabat ini nantinya akan seperti 'anak kos' yang membayar uang sewa rumah setiap bulannya. Informasi ini disampaikan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Edy Syahputra, Rabu (7/10/2015).

Dikatakannya, uang sewa tersebut nantinya akan diklasifikan menjadi retribusi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Riau yang memang tengah mengalami pemerosotan.

"Sedang dalam pendataan aset, nantinya akan kita dudukkan sistem sewa ini bagaimana mekanisme yang bagusnya," kata Edy.

Dalam kebijakan baru ini, digagas tidak tanggung-tanggung. Bukan hanya diberlakukan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan ke bawahnya, tetapi juga diterapkan untuk pejabat eselon I, Sekdaprov Riau.

"Juga diterapkan kepada pejabat Sekdaprov," terangnya yang selama ini menyebutkan bahwa rumah dinas dipakaikan secara gratis tanpa ada pungutan.

Sistem penarikan sewanya, akan disesuaikan dengan tipe rumah. Namun untuk besarannya, Edy mengaku lupa seperti apa rinciannya. "Yang jelas semua jenis rumah dinas akan wajib membayar sewa," tambahnya.

Khusus penataan dan pendataan, dikatakan Edy, akan lebih tegas lagi. Dimana pejabat yang sudah tidak lagi memangku jabatan tidak akan diberikan fasilitas rumah dinas.

"Kalau tak menjabat tentu tak ada haknya lagi. Ketentuannyakan memang dibahasakan rumah jabatan. Jadi kalau tak menjabat maka diisi pejabat baru," tegas Edy.***