BENGKALIS –Pasangan Calon Bupati Bengkalis, Abi Bahrun - Herman menduga Paslon Kasmarni - Bagus Santoso sudah melakukan pelanggaran Pilkada  secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai camat, lurah/Kepala Desa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi Pasangan Abi Bahrun – Herman (AMAN) Dr. Saut Maruli Tua Manik, Rabu (9/12/2020).

Maruli menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Paslon KBS dengan cara membentuk grup WhatsApp “Solid KBS” sampai ke tingkat RT/ RW se-Kecamatan Mandau, yang diketuai oleh Lurah dan Camat. 

Kemudian, disana juga ada instruksi penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan untuk pemenangan KBS.

“Bahkan, kami menemukan dalam grup yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri dari RT, RW, Lurah dan Camat. Kemudian RT/RW berdasarkan SK yang kami peroleh juga menjabat sebagai KPPS, sehingga perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur TSM,” jelasnya. 

Dilanjutkannya, Calon Bupati, Kasmarni yang merupakan istri Bupati Nonaktif Amril Mukminin, diduga juga 'menggunakan' adik Amril yang menjabat sebagai Camat Mandau, Riki Rihardi untuk mengkoordinir Lurah, RT dan RW untuk mensosialisasikan KBS.

Riki sendiri merupakan adik kandung Amril Mukminin dan sudah menjabat sebagai Camat Mandau sejak pertengahan 2018 silam, sebelum Amril dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi. 

“Dalam group Whatsapp tersebut sudah sangat jelas dan terang. Menerangkan dan menguraikan penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS. Sehingga RT dan RW yang masuk kedalam group Wa dijadikan sebagai team pemenangan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

”Berdasarkan uraian diatas, kami mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana laporan Nomor: 02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 tanggal 18 November 2020 berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara Terstuktur, Masif dan Sistematis yang dilakukan Paslon KBS, sehingga calon Nomor Urut 3 'KBS' harus di diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. ***