JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perluasan penyidikan kasus dugaan suap dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menuju Pemerintah Kota Bengkulu. Dinamika perkara ini bermula dari temuan aliran dana pihak swasta yang diduga bermuara pada Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut, Minggu (26/7/2026). Ia menyebut penyidik menemukan indikasi transaksi dari entitas bisnis lain di luar tiga perusahaan yang telah berstatus tersangka.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," paparnya.
Indikasi Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Entitas swasta tambahan ini diduga kuat mereplikasi modus operandi penyuapan di lingkungan Pemkot Bengkulu. Sebagai informasi, tiga perusahaan yang lebih dulu terseret proses hukum di Rejang Lebong adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," urainya.
Rentetan kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (9/3/2026). Tim penyidik mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, beserta 11 orang lainnya terkait dugaan suap infrastruktur daerah.
Sehari berselang, Selasa (10/3/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Fikri, status tersangka turut disematkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala mewakili CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dugaan Ijon Proyek dan Temuan Rp4 Miliar
Kelima tersangka diduga berkolusi dalam praktik ijon proyek tahun anggaran 2025–2026. Fikri diduga mematok komisi sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak untuk mendanai berbagai alokasi spesifik, termasuk rencana pencairan tunjangan hari raya.
Memasuki tahap pengembangan perkara, KPK secara maraton telah menggeledah sejumlah titik di Bengkulu, Minggu (26/7/2026). Target penggeledahan menyasar rumah dan kantor pihak swasta yang terafiliasi dengan pengadaan alat kesehatan serta tata kelola limbah.
Penyisiran turut dilakukan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari rangkaian tindakan penegakan hukum tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.***


