JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) kembali bergerak. Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret tata kelola migas era sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Sudirman Said dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Selasa (23/12/2025).
“Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral, anak usaha Pertamina. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan maupun nilai kerugian negara yang dipublikasikan.
Anang menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah status perkara ditingkatkan, guna menelusuri peran dan alur pengambilan keputusan dalam pengadaan minyak mentah Petral.
“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa,” kata Anang, mengulang keterangannya pada November lalu.
Ia juga menegaskan, penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa memiliki ruang lingkup waktu berbeda dengan penanganan perkara Petral oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejagung memfokuskan penyelidikan pada periode 2008–2015, sementara KPK sebelumnya menelusuri perkara ini pada rentang waktu 2019–2025.
“Kalau yang ditangani Gedung Bundar itu periode 2008 sampai 2015. Ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah pernah berjalan di persidangan,” jelas Anang.
Kasus Petral sendiri merupakan salah satu perkara migas yang lama menjadi sorotan publik. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said menandai upaya Kejagung untuk menggali kembali fakta-fakta lama dalam pusaran tata kelola minyak mentah, sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang kini tengah disidik. ***


