PEKANBARU – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan jasa angkutan Sanel Tour & Travel di Pekanbaru semakin menjadi perhatian publik. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar ini disorot setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/4/2025).
Dalam sidak tersebut turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Bobby Rachmat, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV, Zulkardi. Sejumlah mantan pegawai yang menjadi korban penahanan ijazah turut memberikan keterangan saat kegiatan berlangsung.
Zulkardi, yang mendampingi para korban sejak awal, mengungkapkan bahwa hingga Jumat (25/4/2025) total laporan yang diterimanya telah mencapai 40 orang, dan jumlahnya masih terus bertambah.
"Pada awalnya hanya ada 12 orang, dan saya turut serta mendampingi mereka ke Disnakertrans. Tapi hingga saat ini total laporan yang masuk ke saya sudah mencapai 40 orang," ujarnya.
Menindaklanjuti kasus ini, DPRD Kota Pekanbaru menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III pada Senin (28/4/2025). Informasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B.400.10.6/DPRD-PPUU/1984/2025.
Agenda hearing tidak hanya membahas dugaan penahanan ijazah, tetapi juga mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Zulkardi menegaskan, jika perusahaan tetap tidak kooperatif, DPRD siap membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Kalau perusahaan tetap tidak kooperatif, maka Pansus adalah jalan berikutnya. Ini bukan soal satu-dua orang, tapi hak dasar puluhan pekerja," tegasnya.
Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk panggilan hati nurani.
"Mendengar cerita mereka yang ijazahnya ditahan membuat hati saya tergerak. Bayangkan mereka harus mencari pekerjaan tanpa ijazah, tentu saja itu sangat menyulitkan. Saya berjanji akan mengawal hal ini," ujarnya.
Selain itu, Zulkardi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Riau untuk bertindak lebih tegas terhadap kasus serupa di sektor lain. Ia menilai praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran berat terhadap hak pekerja.
"Jangan sampai ada kesan perusahaan bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi hukum," tambahnya.
Zulkardi menyebut penahanan ijazah sebagai bentuk kezaliman administratif yang harus segera dihentikan. Ia menceritakan, sebelumnya telah berusaha melakukan mediasi pribadi dengan pihak perusahaan, namun menemui jalan buntu.
"Dari awal kami sudah berusaha menyelesaikan ini secara persuasif, bahkan Wamenaker sudah turun langsung. Tapi pihak perusahaan tidak kooperatif. Bahkan kehadiran wakil menteri saja seolah tidak dihargai," paparnya.
Menurutnya, banyak mantan karyawan tidak dapat melamar pekerjaan baru karena ijazah mereka masih ditahan, bahkan ada yang dikenakan denda hingga Rp13 juta tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ini jelas menghambat masa depan mereka. Zalim," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa keterangan dari 12 mantan karyawan dalam tindak lanjut sidak.
"Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu. Rencananya, kita akan memanggil pihak perusahaan dan menyimpulkan apakah benar terkait dugaan penahanan ijazah tersebut," katanya, Kamis (24/4/2025). ***


