PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga wajib dilakukan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah disiapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus pembakaran sampah di kawasan Perumahan Cendana, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pembakaran sampah terjadi akibat penumpukan sampah yang tidak terkelola setelah warga menolak keberadaan transfer depo (trans depo) di wilayah tersebut.
“Di dekat Umban Sari itu sebelumnya ada trans depo yang kami bentuk untuk wilayah Rumbai. Karena ada warga yang keberatan, akhirnya trans depo tersebut ditutup. Konsekuensinya, pengangkutan sampah oleh DLHK tidak bisa lagi dilakukan,” ujar Reza saat ditemui di kantornya, Selasa (3/2/2026).
Menurut Reza, sebelum trans depo ditutup, DLHK sempat memberikan dispensasi dengan mengangkut sampah warga secara gratis karena lokasi tersebut terdampak langsung keberadaan trans depo. Namun setelah penolakan muncul dan fasilitas ditutup, warga seharusnya beralih menggunakan layanan LPS.
“Dalam aturan yang ada, warga yang tidak mau bergabung dengan LPS tetap bisa membuang sampah ke trans depo. Tapi karena trans depo ditutup atas permintaan warga sendiri, maka satu-satunya opsi yang tersedia adalah bergabung dengan LPS,” katanya.
Reza menjelaskan, LPS Umban Sari sebenarnya telah beberapa kali mendatangi warga untuk mengajak bergabung, namun ditolak. Akibatnya, sampah rumah tangga menumpuk dan akhirnya dibakar oleh warga.
“Setelah sampah menumpuk lama, kemudian dibakar, lalu pemerintah yang disalahkan. Padahal pemerintah sudah menyiapkan sistem dan lembaga resminya,” ujarnya.
Terkait keberatan warga terhadap besaran iuran LPS, Reza menilai biaya yang dikenakan masih wajar. Ia juga menegaskan bahwa warga kurang mampu dapat memperoleh layanan pengangkutan sampah secara gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW.
“Kalau memang kurang mampu, silakan buat surat keterangan. Pengangkutan akan digratiskan. Ini sudah kami atensikan sejak awal pembentukan LPS,” kata Reza.
Ia menambahkan, kebersihan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. RT dan RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lingkungan diharapkan dapat mendorong warganya untuk mengikuti program pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.
“Kalau mau lingkungan bersih, harus patuh aturan. Tidak bisa setengah-setengah. Tidak mau LPS, tidak mau buang sendiri, tapi ingin sampah diangkut pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, DLHK Kota Pekanbaru menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) setelah menerima laporan pembakaran sampah di depan Perumahan Cendana, RT 05 RW 09, Kelurahan Umban Sari, pada Ahad (1/2/2026). Api kemudian dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.
Reza menegaskan bahwa pembakaran sampah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 66, setiap orang dilarang membakar sampah rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan persampahan.
“Pembakaran sampah jelas dilarang. Ini sudah sangat tegas diatur dalam perda. Kami berikan peringatan terakhir dan akan memanggil Ketua RT untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Reza.
DLHK juga telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk memperkuat pengawasan. Warga diimbau tidak membakar sampah dan segera bergabung dengan LPS sebagai solusi pengelolaan sampah yang telah disiapkan pemerintah. ***


