PEKANBARU - Laporan masyarakat terkait dugaan money politic (politik uang), pada tanggal 26 Juni lalu tengah diproses Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Dugaan politik uang ini juga terjadi disaat masa tenang Pilkada.

Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan tim Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus memproses kasus ini, yang jika terbukti benar, dapat mengancam tersangka dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 a ayat 1. Berdasarkan undang - undang itu, tersangka bisa dikenakan sanksi pidana penjara 36 - 72 bulan dan denda hingga Rp200 juta - Rp1 miliar.

Adapun pelanggaran ini, lebih tepatnya ditemukan di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, sekitar pukul 17.00 WIB, pada 25 Juni atau sehari sebelum dilaporkan masyarakat.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menerangkan lebih lanjut kronologi kasus politik uang itu, berawal dari pelapor yang menyaksikan ibu - ibu Desa Sibabat, berkumpul disalah satu rumah warga. Setelahnya, para ibu tersebut membawa pulang bingkisan.

Dalam bingkisan itu, terdapat sehelai bahan pakaian untuk wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018. Sementara, pelaku pembagi bingkisan saat ini diketahui berinisial DS, yang merupakan tim kampanye salah seorang Paslon.

Hingga hari ini, Kamis, (28/6/2018), kasus dugaan politik uang ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. ***