PEKANBARU - Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain bakal memberikan sanksi tegas terhadap 15 orang anggotanya yang tertangkap tangan lakukan pungutan liar alias Pungli.

Sanksi tegas ini berupa disiplin, termasuk sanksi etik profesi. "Kita akan proses sesuai ketentuannya," kata Brigjen Zulkarnain kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (17/10/2016) malam.

"Yang pasti, itu sudah jelas kena pelanggaran disiplin dan etika profesi (secara internal Polri, red)," kata dia.

Ia juga memberi signal akan meneruskan proses hukum kepada oknum bawahannya, jika pelanggaran itu memenuhi unsur pidana. Kalau tidak, maka penindakan internalnya cukup sanksi disiplin dan Profesi.

"Kalau memenuhi unsur untuk dipidanakan, ya dipidanakan. Pungli itu pemerasan, atau mungkin nanti apakah pemerasan atau grativikasi," pertegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang polisi Riau berhasil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Paminal Bid Propam Polda Riau dan Mabes Polri sejak Agustus hingga Oktober 2016 ini.

10 diantaranya adalah aparat lalu lintas dan lima lainnya oknum Sabhara. Untuk polisi lalu lintas, salah satu Pungli yang dilakukan diantaranya dengan mengutip uang dari sejumlah truk yang melintas.

Data yang dirangkum dari kepolisian, dari total 10 oknum polisi lalu lintas itu, empat orang bertugas di Polresta Pekanbaru, empat lagi bertugas di Ditlantas Polda Riau dan dua lainnya personil Satlantas Polres Siak.

Sementara lima oknum personil Sabhara tersebut antara lain dua dari Polres Bengkalis, satu anggota dari Polres Pelalawan dan dua petugas dari Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru. ***