PEKANBARU, GORIAU.COM - Kerancuan kasus dugaan pembakaran lahan sempat terjadi setelah Pengacara OC Kaligis menyatakan kliennya, PT PT National Sago Prima (NSP) di bawah naungan PT Sampoerna Agro Tbk masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya kepolisian telah mengumumkan perkara korporasi ini telah tahap penyidikan.

Namun akhirnya, Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono memastikan pernyataan pengacara itu adalah hal yang keliru. Memang, demikian Condro, sejauh ini belum ada tersangka pembakaran lahan dari kalangan korporasi NSP, namun kasusnya telah dalam tahap penyidikan."Korporasinya sudah masuk tahap penyidikan, namun penetapan tersangkanya masih tahapan," kata Brigjen Condro kepada wartawan di Pekanbaru, Senin sore (24/3/2014).Ia menjelaskan, kasus PT NSP tersebut samahalnya dengan PT Adei Plantation yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus pembakaran lahan.Kapolda mengatakan, penyidikan belum tentu harus diiringi dengan penetapan tersangka, mengingat kasusnya ini cukup rumit dan membutuhkan proses mendalam termasuk menghadirkan saksi ahli.Kasus NSP, menurut dia sama persis dengan PT Sdei Plantation yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan di Oktober 2013.Ketika itu, kepolisian juga telah mendatangkan saksi ahli dari Universtas Gajah Mada (UGM) dan saksi lainnya guna menguatkan dugaan tersebut.Ketika itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau baru menetapkan tersangka dan menahan pimpinan PT Adei Plantation berinisial DA setelah dua bulan upaya pengusutan."Jadi sama dengan PT Adei, saat ini NSP sudah penyidikan, namun tersangkanya belum," kata dia.Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya telah melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (ITB) untuk mengusut keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan.Ia mengatakan, untuk penetapan tersangka perorangannya dari badan perusahaan itu, masih akan menunggu hasil dari analisis tim ahli tersebut. (fzr/ant)