PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau siap untuk memfasilitasi kebutuhan pemerintah daerah dalam bidang hukum, seperti mempersiapkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Hal itu ditegaskan saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis mengunjungi Kanwil Kemenkumham Riau untuk konsultasi dan pendampingan terkait pemekaran wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis.

Ketua Bapemperda Bengkalis, Sanusi, menyampaikan kunjungan tersebut untuk melakukan koordinasi dan konsultasi serta pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Pembahasan tersebut mengkaji pemekaran wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis yang akan dilanjutkan menjadi Ranperda.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, mengatakan, mereka selalu siap untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan pada Ranperda baik yang berasal dari inisiasi Pemda maupun DPRD.

Pada kesempatan itu Jahari juga mengharapkan dukungan dari anggota DPRD Bengkalis untuk mendorong perkembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mendaftarkan badan usaha melalui perseroan perorangan dan melindungi kekayaan intelektual.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau beserta Bapemperda DPRD Bengkalis berdiskusi membahas teknis pembuatan naskah akademik terkait pemekaran wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis.

Edison Ginting Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengatakan bahwa mereka siap mengkaji dan menyusun naskah akademik yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD, secepatnya setelah data yang dibutuhkan cukup dan akurat. ***