PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif, M Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Kamis (9/7/2026). Tuntutan terkait dugaan korupsi proyek tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hukuman yang diarahkan kepada Arief Setiawan tercatat lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya, belum pernah terjerat hukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana kurungan badan, jaksa juga membebankan denda finansial kepada terdakwa sebesar Rp200 juta. Jika nominal tersebut tidak sanggup dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita untuk dilelang demi melunasi denda.

"Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," terang JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Lebih lanjut, JPU mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,13 miliar. Angka ini telah dikurangi dengan jumlah uang yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh terdakwa serta barang bukti yang disita selama proses hukum berlangsung.

"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510.000.000," urai jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa jika sisa uang pengganti ratusan juta tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan pemulihan kerugian negara ini dinilai krusial sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang bocor akibat rasuah.

Menanggapi besaran tuntutan yang diajukan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengambil sikap. Advokat Eva Nora memastikan pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

"Selain advokat, terdakwa juga bisa mengajukan pembelaan pribadi," sebut Hakim Delta sebelum menutup jalannya persidangan yang dijadwalkan berlanjut Senin (20/7/2026) mendatang. ***