PEKANBARU, GORIAU.COM - Meluasnya kebakaran hutan dan lahan gambut di Riau yang terjadi hampir 2 bulan bukanlah semata karena dampak cuaca kemarau yang sedang terjadi. Ini lebih dipicu karena kesalahan yang dilakukan oleh banyak pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lahan gambut dengan sistem eksploitasi besar-besaran.

Di Indonesia, kesalahan pengelolaan gambut dimulai dari penerbitan izinya yang terbukti melalui proses korupsi hinggalah praktek pengelolaan gambut yang menyebabkan deforestasi (kerusakan hutan) dan pelanggaran HAM serta hilangnya hak hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

''Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyuarakan ini di Workshop Internasional Tentang Deforestasi dan Hak Masyarakat adat dan komunitas lokal di Palangka Raya tanggal 09-14 Maret 2014. Selain dihadiri perwakilan dari Asia, Asia Tenggara, Amerika Latin, Afrika dan Eropa Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan NGO,s serta LSM Lingkungan dan Sosial baik lokal maupun Internasional,'' ujar Isnadi Esman, Sekretaris Umum Jaringan Masyarakat Gambut Riau melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Sabtu (15/3/2014).

Selain itu, JMGR juga menekankan bahwa dunia Internasional dan pemerintah juga harus mencari solusi bersama agar bencana asap yang terjadi di Riau tidak terus berulang. Bencana asap sudah menjadi masalah yang sangat serius penyebab krisis kesehatan yang mengancam kehidupan masyarakat. Bila ingin bicara lebih serius tentang bencana asap tidak hanya bicara bagai mana memadamkan atau menghilangkan asap saat ini, akan tetapi lebih penting juga mencari solusi mencegahnya untuk yang akan datang.

Dunia Internasional harus berani menekan dan memboikot korporasi yang memasok produk untuk kebutuhan Dunia seperti Kertas dan minyak sawit penyebab kerusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia serta hilangnya hak hidup masyarakat, serta krisis pangan, tanah, air dan kesehatan, pemerintah harus mencabut izin-izin perusahaan penyebab deforestasi dan terbukti melakukan pembakaran diareal konsesinya. Memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa mengelola dan menjaga kelestarian hutan gambut dengan kearifan lokal yang mereka miliki. Yang selama ini terbukti mampu menekan laju deforestasi seperti yang dilakukan oleh Masyarakat adat dayak di Kalimantan dan Petani sagu tradisional di Riau. (rls)