PEKANBARU - Masa kepemimpinan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sudah hampir usai, namun masih banyak rancangan kerja atau harapan masyarakat yang belum terpenuhi. Salah satunya adalah terkait dengan masalah kerusakan lingkungan hidup yang banyak terjadi akibat kebakaran lahan dan hutan dan tindakan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, yang dilakukan koorperasi atau perusahaan maupun masyarakat.

Oleh karena itu, organisasi - organisasi yang peduli pada lingkungan berharap Andi Rachman, panggilan arkab Arsyadjuliandi, dapat menggunakan akhir masa jabatannya untuk lebih fokus dalam memperbaiki kerusakan lingkungan hidup, yakni dengan mengoptimalkan dan merealisasikan berbagai program atau kebijakan yang sebelumnya telah diterbitkan.

Hal itu disampaikan oleh Jikalahari, Yayasan Perkumpulan Elang, dan FitraRiau yang secara bersamaan menggelar Konferensi Pers, Senin, (6/8/2018). Setidaknya ada 6 poin yang diharapkan akan menjadi fokus Gubernur Riau, Andi Rachman segera, yakni mengoptimalkan fungsi dan kerja serat mengalokasikan anggaran bagi Pokja Perhutanan Sosial (PS), dengan begitu Pokja PS dapat bekerja untuk merealisasikan targetnya di Riau, yakni seluas 526.000 Ha dan capai 1, 42 juta Ha di tahun 2019.

Poin kedua, merealisasikan komitmen Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan korupsi prioritas sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Hal itu bisa ditunjukkan dengan menunda perizinan bagi investor yang telah masuk, setelah Perda RTRW Riau ditetapkan.

"Setidaknya sampai dilakukan verifikasi yang berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikannya ke publik, terkait investasi yang akan masuk ke Riau," ujar Perwakilan Jikalahari, Made Ali.

Selanjutnya, merealisasikan target TORA di Provinsi Riau yang seluas 409 Ha. Kemudian, menerbitkan dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta memaksimalkan kinerja TRGD, untuk melaksanakan target Restorasi gambut seluas 900 ribu Ha pada 2018.

Setelah itu, poin berikutnya adalah Andi Rachman harus menindaklanjuti rekomendasi Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan HTR DPRD Riau 2015. Terakhir, meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan melalui forum - forum diskusi dan kolaborasi monitoring.

Selain itu, kepada KPK, organisasi - organisasi tersebut juga menghimbau agar melakukan koordinasi, supervisi dan pencegahan anti korupsi terhadap RAD PK Prioritas, lalu menyampaikan progres pencapaiannya kepada publik. ***