PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau akhirnya mengeluarkan keputusan terhadap adanya laporan mengenai sering absennya Anggota DPRD Riau, Sari Antoni dalam kegiatan kedewanan.

Wakil Ketua BK, Abu Khoiri, mengatakan, pihaknya memberikan dua keputusan terhadap kasus ini, keputusan yang pertama ialah memberikan surat teguran tertulis kepada Sari Antoni. Kemudian, BK juga memutuskan untuk menolak laporan terkait kinerja.

"Hasilnya kita memberikan teguran tertulis kepada Sari Antoni teriait tingkat kehadiran. Dalam penelusuran BK, memang Sari Antoni sempat jarang masuk ternyata beliau pernah terserang Covid-19, dan kesehatannya juga, pada April sampai Juni lalu," ujar Politisi PKB ini, Kamis (30/12/2021)

Alasan Sari Antoni ini diperkuat dengan adanya surat keterangan dari dokter. Hanya saja, surat keterangan sakit ini tidak pernah diberikan Sari Antoni ke DPRD Riau hingga akhirnya dia dilaporkan ke BK.

Pria yang akrab disapa Aboy ini menambahkan, pihaknya menolak laporan terkait kinerja Sari Antoni. Yang mana dalam laporannya, Sari antoni disebut susah dijumpai dan berbagai laporan lainnya.

"Dari hasil penelusuran BK, kinerja di lapangan antara masyarakat dengan Sari Antoni baik-baik saja. Maka laporan lain kita tolak, yang diterima adalah terkait kehadiran dan kita beri teguran tertulis," tukasnya

Lebih jauh, Aboy mengatakan, bahwa pihaknya berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk memperhatikan tingkat kehadiran dan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya, Sari Antoni dilaporkan oleh kelompok masyarakat karena dinilai sulit untuk dilakukan koordinasi dan sangat jarang mengikuti rapat-rapat di DPRD Riau. Kemudian BK melakukan rapat - rapat, turun ke lapangan dan menggelar sidang putusan.

Rapat yang digelar, Rabu (30/12/2021), tersebut dilangsungkan secara tertutup, dipimpin oleh ketua BK, Sukarmis, Wakil Ketua BK, Abu Khoiri dan Eddy M Yatim, serta langsung menghadirkan Sari Antoni. ***