JAKARTA - Muhammad Said (26), jamaah umrah asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Indonesia, dihukum 2 tahun kurungan penjara dan didenda 50 ribu Riyal atau setara Rp200 juta oleh otoritas Arab Saudi.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Muhammad Said karena melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di depan Kakbah, Makkah. Said disebut meremas dada (payudara) jamaah umrah asal Lebanon tersebut.

Dikutip dari Suara.com, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, membenarkan adanya peristiwa yang memalukan tersebut.

“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail, Sabtu (21/1/2023),.

Dituturkan Isnail, Said diberangkatkan bersama jamaah lain ke Makkah oleh biro travel PT Annimah Bulaeng Wisata pada 3 November 2022. Said melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon itu saat tawaf pada 10 November.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut dan meremas payudaranya di depan Kakbah.

“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jamaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.

Lanjut Ismail, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi sudah ikut menangani kasus itu.

"Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengakui Said terdaftar sebagai jamaah umrah dari biro travelnya.

“Dia berangkat menjadi jamaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.

Menurut jamaah lain, kata dia, Said melakukan pelecehan itu saat ia dan keluarganya berada di depan Kakbah untuk mencium Hajar Aswad.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, kini Said diharuskan menjalani hukuman atas pelecehan seksual di depan Kakbah tersebut.

"Sudah dapat informasi, dia dipenjara 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal. Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” kata Ajad Sudrajad.***