PEKANBARU -  Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 kemarin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau Heru Wahyudi pun menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara senilai Rp31 miliar.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, Heru yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini dilakukan pada Selasa (10/5/2016) kemarin, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Di sana ia hanya sebentar saja diproses oleh penyidik, lantaran ia tidak didampingi kuasa hukumnya

"Sesuai jadwalnya, yang bersangkutan diperiksa kemarin. Dia datang tapi sebentar saja. Kita suruh pulang kembali karena HW tidak didampingi kuasa hukum. Karena pemeriksaan (tersangka) harus didampingi (kuasa hukum, red)," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Berikutnya, sambung Guntur, Rabu (11/5/2016) siang, Heru meminta waktu sekitar dua minggu ke depan untuk mempersiapkan pihak kuasa hukumnya. "Jadi dua minggu lagi dia kita panggil ulang untuk diperiksa," ucapnya membenarkan.

Guntur menegaskan, pemeriksaan tersangka wajib didampingi kuasa hukum. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga pemeriksaan tersangka tidak dapat dilakukan jika tidak didampingi pengacara.

Adapun Heru, adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan polisi atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis. polisi sebelumnya juga sudah memberi signal bahwa masih ada terduga pihak lainnya yang turut terlibat selain Heru. ***