PEKANBARU – Proyek peningkatan ruas jalan Batu Panjang-Pangkalan di Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dulu pernah digarap oleh KPK dan telah menyeret beberapa pejabat Pemkab Bengkalis dan rekanan ke dalam.bui karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kini peningkatan jalan tersebut kembali menuai masalah, berdasarkan laporan disertai foto yang diterima redaksi GoRiau.com dari masyarakat, terjadi retak dimana-mana diduga karena material jalan beton rigid tersebut menggunakan material pasir laut.

Proyek yang didanai oleh APBN tahun anggaran 2023 dan digarap oleh Balai Penanganan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau tersebut bernilai cukup fantastis yakni Rp65 miliar.

Dimintai tanggapannya, Kepala Balai Penanganan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau, Dr Ir Yohanis Tulak Todingrara MM mengatakan, retak yang terjadi di ruas jalan itu akan diperbaiki oleh kontraktor.

‘’Terimakasih infonya, paket ini masih dalam masa pemeliharaan dan wajib bagi kontraktor untuk memperbaiki yang rusak dan segera akan diperbaiki," kata Yohanis kepada GoRiau.com.

Ditanya soal dugaan keretakkan jalan tersebut akibat material yang digunakan salah satunya pasir laut, Yohanis tidak menjawabnya ia menyarankan untuk menanyakan ke PPK kegiatan. ‘’Silahkan koordinasi dengan PPKnya," jelasnya.

Sementara itu PPK 1.3 BPJN Odra membantah retak tersebut karena menggunakan material pasir laut. ‘’Untuk rigidnya menggunakan pasir sungai dari Manggala Kabupaten Rohil, jadi bukan pasir laut," jelasnya.

Ia mengatakan retak yang terjadi pada ruas jalan tersebut karena kontraktor terlambat mencutting beton rigid.

Namun diakuinya pasir laut memang digunakan untuk pekerjaan tersebut namun hanya untuk alas jalan. ‘’Itupun atas permintaan masyarakat setempat yang ingin dilibatkan dalam proyek tersebut," ucapnya.

Material pasir laut yang menurut Odra berasal dari sungai Injab Rupat tersebut diragukan legalitasnya atau diduga dari pertambangan tanpa izin atau ilegal, Odra mengaku tidak mengetahuinya. ‘’Niat kita hanya membantu masyarakat," ujarnya. ***