SIAK – Empat orang masing-masing berinisial Sn (46), HM (25), IM (30) dan seorang wanita inisial Yn (23), ditangkap karena mempekerjakan anak baru gede (ABG) berinisial RP (15) di sebuah Kafe di Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

''Korban disuruh mengenakan pakaian seksi untuk melayani tamu yang meminum-minuman keras sambil berjoget,'' ujar Kapolres Siak AKBP Donal Sumaja, pada konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Kasus ini berawal saat pelaku Yn menawarkan pekerjaan di kafe kepada teman korban inisial Um. Lalu Um mengajak korban dan teman-temannya karena tidak tahu bahwa lokasi pekerjaannya di Kuansing.

Donal mengatakan, Um menyangka tawaran pekerjaan tersebut untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, sehingga dia mengajak teman-temannya yakni korban RP, TS, dan NB.

Setelah sepakat, Um menghubungi Yn dan berkata ada tiga temannya yang masih di bawah umur namun tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe.

Pada Senin (29/8), tersangka Yn menjemput korban dan tiga orang temannya di daerah Sabak Auh Kabupaten Siak. Tanpa izin dari orang tua korban, pelaku membawa ke kafe milik tersangka Sn di Kuantan Singingi.

"Saat berada dalam mobil, tersangka Yn dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas Donal menirukan dialog pelaku dengan korban.

Setibanya di Kuantan Singingi tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung. Menurut Donal, tamu di kafe itu meminum-minuman keras sambil berjoget.

"Korban disuruh mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka. Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu yang mabuk serta wajib berpakaian seksi," ucap Donal.

Terungkapnya eksploitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka Yn bahwa dia ingin pulang. Namun, Yn tidak dibolehkan pulang dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang. Tapi korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya.

"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur," katanya.

Donal mengatakan, korban belum sempat dipaksa melayani berhubungan badan karena masih baru bekerja. Dia dan teman-temannya hanya dipekerjakan menemani tamu untuk minum alkohol.

"Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak," pungkas Donal.

Para tersangka dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***