BENGKALIS - Edi Sugianto alias Edi (47) seorang residivis danpecatan anggota Polri diringkus tim Sat Narkoba Polres Bengkalis Minggu (6/9) karena nekad mengedarkan narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti tiga paket diduga sabu berat kotor 0,30 gram siap edar, bungkus rokok, dan ponsel. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka, memperlihatkan positif mengandung methamphetamine.

"Memang benar, tim kita berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan jugapecatan dari kepolisian," ujarKapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Selasa (8/9/2020).

Ditangkapnya residivis ini berawal ketika tim melaksanakan patroli dan penyelidikan di seputaran Jalan Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota. Tim melihat tersangka Edi memasuki salah satu hotel dengan gelagat mencurigakan, Minggu (6/9).

Kemudian tim menuju salah satu kamar hotel dan mengamankan tersangka. Petugas melakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika diduga sabu di atas meja, dan satu paket di dalam kantong celana belakang tersangka.

"Ya residivis dan peran tersangka sebagai pengedar, barang bukti sabu-sabu itu diedarkan di Kecamatan Bantan dan Bengkalis," ungkap Kapolres.

Tidak sampai di situ, dari diamankannya tersangka Edi ini, petugas melakukan pengembangan asal muasal sabu itu. Tersangka Edi mengakui memperolehnya dari MR alias Ijal dari Desa Jangkang.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di seputaran di Desa Jangkang untuk melakukan pengembangan terhadap MR, masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan MR di dalam rumahnya.

Drama terjadi, namun keluarga dan warga setempat banyak menghentikan tindakan aparat sehingga MR berhasil melarikan diri.

"Dari rumah MR yang berhasil melarikan diri, tim mengamankan barang bukti alat hisap bong, mancis kompor, kaca pirek serta gunting," kata Kapolres. ***