PEKANBARU, GORIAU.COM - PT Kurnia Subur, salah satu perusahaan bergerak pada bidang pembuatan aspal atau yang lebih dikenal dengan sebutan Asphal Mixing Plant (AMP) di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dinilai masih menggunakan BBM Bersubsidi. Tudingan itu disampaikan LSM Indenpenden Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal-ekonomi (IPSPK3).

Ketua Umum DPN Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Korupsi Kolusi Kriminal-ekonomi (IPSPK3) RI Ir Ganda Mora kepada wartawan, Jumat (22/2/2013) di Pekanbaru mengatakan, dari hasil investigasi IPSPK3 di lapangan, ditemukan tumpukan drum dan jerigen yang berisi BBM Bersubsidi jenis Solar yang diduga digunakan untuk AMP.

Gudang AMP PT Kurnia Subur ini, katanya berada di Dusun Kunyit, Desa Pandan Wangi di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Puluhan drum serta jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Solar ini diperkirakan mencapai ratusan liter dan bahkan hingga satu ton lebih. "Sayangnya tidak ada tindakan Pemkab Inhu," katanya.

"Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.12/2012 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Ini jelas tidak dibenarkan, dan merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini juga sangat merugikan masyarakat yang ada di daerah itu, karena peruntukan BBM bersubsidi tersebut adalah untuk masyarakat umum," katanya.

Untuk itu Ganda berharap ada tindakan tegas dari Pemkab Inhu melalui instansi terkait, serta kepedulian dari aparat penegak hukum menindak. Sebab, katanya sesuai aturan yang berlaku, perusahaan jika perusahaan tersebut menggunakan BBM Bersubsidi, maka izin operasional perusahaan terkait itu bisa dicabut.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau Edi Kusdarwanto, Jumat (22/2/2013) melalui selulernya mengatakan tidak dibenarkan perusahaan menggunakan BBM Bersubsidi. Jika kedapatan maka izin perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi pastinya bisa dicabut.

"Jikalau terbukti, ada perusahaan dalam operasionalnya gunakan BBM Bersubsidi maka izin operasional bisa dicabut", kata Edi sembari menegaskan, terkait ada temuan perusahaan di Peranap, Kabupaten Inhu yang menggunakan BBM Bersubsidi ini, diminta instansi terkait setempat sesegera menindaklanjuti temuan ini.

Langkah ini dilakukan, katanya sebagai tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 11 dan 15 tahun 2012 tentang penggunaan BBM bersubsidi. Dalam aturan itu, katanya jelas disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas jika melanggar kebijakan itu.

Sementara itu, Asun alias Mastur selaku pihak managamen PT Kurnia Subur saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (22/2/2013) tidak mendapat jawaban. Dari nomor 08527287XXXX, hanya pemberitahuan dari operator seluler menyatakan sedang tidak aktif atau sedang diluar jangkauan.

Kendati demikian, upaya untuk mengkonfirmasi pada Asun dilakukan dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS, juga tidak mendapatkan jawaban. Begitu, juga dihubungi pada nomor seluler yang satu lagi dimiliki Asun 08536358XXXX, tidak juga mendapat balasan dari pengusaha turunan Tionghoa di Kabupaten Inhu ini. (rdi)