TELUKKUANTAN - Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak henti-hentinya berinovasi.

Kali ini, masyarakat Kuansing sudah bisa membayar denda dan biaya perkara melalui Kantor Pos. Bahkan, Kantor Pos juga akan mengirim barang bukti perkara pelanggaran lalulintas kepada pelanggar.

Inovasi ini dimulai ditandai dengan telah ditandatanganinya MoU antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Rengat dan Kejari Kuansing tentang pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti, Selasa (28/5/2019) pagi di Aula Kejari Kuansing.

Kepala Kantor Pos Rengat 29300, Andesta menyambut baik kerjasama tersebut. Dikatakannya, kerjasama seperti ini perdana di Kantor Pos Wilayah Sumbar-Riau-Kepri.

"Bahkan, ini perdana di Sumatera. Awalnya, kami memang agak pesimis dengan draf yang diajukan Kejari Kuansing. Sebab, di aplikadi 'pospay' tidak ada menu tersebut," ujar Andesta.

Setelah beberapa kali pembicaraan, lanjut dia, akhirnya bagian hukum PT Pos Indonesia wilayah Sumbar-Riau-Kepri yang berkedudukan di Padang sepakat dengan kerjasama ini.

"MoU ini akan kami sampaikan ke kantor pusat PT Pos Indonesia di Bandung untuk dimasukkan pada sistem online. Pembuatan menu 'pospay' diperkirakan memakan waktu dua bulan," lanjut Andesta.

Ketika 'pospay' tilang sudah masuk sistem, lanjut Andesta, maka masyarakat bisa membayar denda di seluruh wilayah Indonesia. "Kalau pengiriman barang bukti, cukup di Kuansing saja."

"Semoga kerjasama ini tetap berlanjut dan kami sangat menyambut baik program yang ditawarkan Kejari Kuansing," ujar Andesta.

MoU ini dtandatangani oleh Kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH yang disaksikan oleh Kasi Datun Carlo Lumban Batu, SH, Kasi Intel Kicky Arytianto, SH, Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftah, SH, Kasubag Bin Riki Saputra, SH dan Kasi BB Doni Saputra, SH serta jaksa fungsional lainnya.***