PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto, mengakui dirinya diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan perkara korupsi dana bantuan sosial 2012-2013.

"Benar kemarin kami periksa yang bersangkutan (Syukri Harto)," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (7/1/2014).

Ia mengatakan, bahwa Sekta Kota Pekanbaru diperiksa karena dianggap sebagai orang yang mengetahui atas dugaan perkara penyelewengan dana bansos.

Syukri yang dikonfirmasi terkait hal itu mengakui dirinya memang dipanggil oleh penyidik Kejati Riau terkait persoalan tersebut. "Saya memang datang untuk memenuhi panggilan Kejati. Persoalannya adalah dana bansos 2012," kata dia.

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau secara resmi juga telah menyerahkan dokumen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas temuan penyaluran dana bansos yang diduga fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Juga dikabarkan, temuan penggelapan uang rakyat yang disalurkan melalui modus bansos senilai Rp. 3,9 miliar ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada Tahun Anggaran 2012-2013.

Koordinator Fitra Riau, Usman, mengatakan pihaknya mendesak agar Kejati Riau segera mengusut dugaan bansos fiktif Pemko Pekanbaru. Menurutnya ada banyak modus penyelewengan dana bansos di Pemkot Pekanbaru.

Dari hasil analisis data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2012, kata dia, ada temuan terkait dana bantuan sosial (bansos).

Dana APBD senilai Rp3.906.050.000 lenyap tak jelas penggunaannya yang disalurkan melalui dana bansos disalurkan kepada organisasi fiktif. "Lebih dari 290 penerima bantuan sosial tidak dijelaskan siapa penerimanya, alamat, lengkap dan organisasi apa yang menerima," kata dia.(fzr/ant)