PEKANBARU - Kesepakatan pelarangan penggunaan alat peraga kampanye pada bilboard maupun videotron di Pekanbaru merupakan kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan partai politik. Pertimbangannya, jumlah billboard dan videotron di Pekanbaru terbatas sementara jumlah caleg ratusan.

''Ini disepakati karena mempertimbangkan azas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas di Kota Pekanbaru,'' ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, (8/10/2018).

Rusidi juga menjelaskan bahwa penggunaan baliho dan videotron berdasarkan PKPU, namun hal tersebut tidak sesuai dengan geografis Pekanbaru.

''Kebanyakan videotron yang ada di jalan protokol dan jumlahnya pun terbatas, agar adil kita tidak membolehkan hal itu. Jadi jangan sampai caleg maupun parpol terjadi persengketaan nantinya,'' ujarnya.

Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, "Peserta pemilu yang bisa melakukan kampanye ada 5 kategori, salah satunya caleg. Untuk penggalangan, yang dapat menggalang adalah partai politik."

Dalam acara ini pihak kepolisian menyatakan siap membantu dan memudahkan masalah perizinan peserta pemilu dalam berkampanye.

Untuk kampanye Pileg, Bawaslu mengingatkan jangan sampai tidak mengurus izin. Karena sewaktu-waktu jika ada indikasi kampanye, pihak caleg maupun parpol tenang dalam berkampanye.

Kesepakatan bersama ini akan dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian. ***