JAKARTA – Putri Candrawathi akhirnya menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama dikenakan kepada 4 tersangka lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, mengungkapkan, Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk mendalami alat bukti yang ada dan melakukan gelar perkara.

''Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,'' kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

4 Peran Putri

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo berperan sebagai dalang pembunuhan atau pembubat skenario penembakan Brigadir Yoshua.

Bharada Richard berperan menjadi eksekutor atau penembak Brigadir Yosua.

Kemudian Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf ikut terlibat menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Sedangkan Putri merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.

Sambung Agus, Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.

''Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),'' kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).

Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yoshua.

Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yoshua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

''(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yoshua),'' ujar Agus.

Keterlibatan Putri Terekam CCTV

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Putri ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang memeberatkannya.

Pertama, keterangan dari para saksi. Kedua, alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan dekat TKP penembakan.

''PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,'' kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah tiga kali diperiksa polisi.

Sedianya, kemarin, Putri juga harus menjalani pemeriksaan, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.

''Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,'' ungkap Andi.

Hingga saat ini, Putri masih belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya sudah ditahan. Bahkan, saat ini berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Harapkan Motif Terbuka

Pihak keluarga Brigadir Yoshua mengapresiasi kerja tim khusus yang telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan berharap, motif pembunuhan anak kliennya itu semakin terbuka.

''Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J,'' kata Johnson saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Secara terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di kepolisian segera selesai.

Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.

Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

''Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Arman saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.***