RENGAT, GORIAU.COM - Dinas Kesehatan Indragiri Hulu, Kamis (18/10/2012) di lapangan hijau Rengat melakukan penandatanganan MoU dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru. Penandatanganan dilakukan oleh Kadiskes Inhu Zainal Arifin dengan Direktur RSJ Tampan Dr Mursal Amir yang disaksikan Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini.

Menurut Kadiskes Inhu, Zainal Arifin, MoU yang ditanda tangani tersebut adalah satu upaya untuk pencanangan Indragiri Hulu bebas pasung dan Inhu adalah kabupaten pertama yang melaksanakannya di Riau.

Dikatakan Kadis, data sementara dari Dinas Kesehatan ada sejumlah 49 jiwa di Inhu yang saat ini mengalami gangguan jiwa, bahkan ada 18 diantaranya yang mengalami pemasungan oleh pihak keluarga.

Kerjasama yang dilakukan ini adalah tindak lanjut dari program yang sudah dicanangkan di kabupaten Inhu sendiri, yakni penanggulangan masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemkab Inhu, dimana ini adalah satu upaya menyelematkan mereka dari pemasungan yang dilakukan pihbak keluarga atau masyarakat.

Dikatakannya juga, selama ini mereka yang mengalami gangguan jiwa baik ringan ataupun berat, kurang mendapatkan perhatian, maka langkah ini perlu diambil. Diskes juga tidak akan sendiri dalam menjalankan misi ini, karena juga melakukan kerjasama dengan dinas sosial dan Satpol PP.

''Untuk biaya keberangkatan atau pengiriman pasien dari Inhu ke RSJ Pekanbaru menjadi tanggung jawab pihak dinas sosial, sementara untukl biaya pengobatan dan rawat inap di RSJ menjadi tanggung jawab dinas kesehatan Inhu, yang akan diambil juga dari program Jamkesda dan Jamkesmas,'' jelas Zainal.

Ditegaskannya, Sebab utama pemasungan pasien berpenyakit mental menurut berbagai studi adalah kemiskinan dan ketidaktahuan.Pemasungan umumnya terjadi di daerah pedesaan dengan kelas ekonomi mayoritas menengah kebawah meski beberapa kasus juga ditemukan didaerah yang sudah lebih maju.

''Bukan cuma karena takut ya, tetapi juga karena khawatir mereka akan melukai diri sendiri atau orang disekitarnya,'' tambahnya.

Untuk memerangi kebiasaan pasung, menurut Zainal, kampanye perlu dilakukan dengan edukasi dan pemberian fasilitas yang memadai. Zainal juga berharap dalam waktu satu tahun ini atau kurang, Inhu dapat bebas dari Pasung. Pencanangan Inhu bebas Pasung ini, ditandai dengan dikirimkannya tiga orang warga yang mengalami gangguan jiwa ke RSJ Tampan Pekanbaru dengan menggunakan Ambulance Dinas Kesehatan. (wsr)