PEKANBARU - Khusus saat malam tahun baru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau, memberi keleluasaan kepada masyarakat, khususnya pada pengendara yang ingin jalan-jalan di Kota Bertuah, yakni meniadakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.

Tindakan Langsung alias Tilang bagi para pelanggar lalu lintas 'dihapuskan' khusus pada saat perayaan malam tahun baru. Meski begitu, ada syarat yang wajib dilaksanakan bagi pengendara, khususnya roda dua, yakni harus tetap menggunakan alat keselamatan.

"Kita utamakan pengamanan saat malam tahun baru, fokusnya adalah membuat arus lalu lintas lancar. Kalau penegakkan hukum jalan raya memang tidak begitu prioritas. Tapi demi keselamatan, kita himbau agar pemotor tetaplah gunakan helm, itu wajib," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono.

Meski tidak ditindak, kepolisian akan tetap antisipasi supaya pelanggaran-pelanggaran di jalan raya ini tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan. "Bila membahayakan, tetap kita ambil tindakan, kita harap agar masyarakat bisa melengkapi diri dengan alat keselamatan," tegas dia kepada GoRiau.com.

Kepolisian menghimbau kepada pengendara agar selalu waspada, apalagi saat tahun baru nanti, karena prediksinya volume kendaraan bakal meluber di jalan. "Pastinya akan lebih berbahaya, jadi tetap waspada dan jangan ngebut. Pastikan kendaraan aman saat diparkirkan, supaya terhindar dari kejahatan," singkatnya. ***