PEKANBARU - Tepat di Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-61, Kejati Riau tetapkan seorang mantan bupati dan tahan 3 orang terduga Koruptor di wilayah Riau.

“Ini hari yang sangat berbahagia, yaitu Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61. Tema kita adalah berkarya untuk negeri. Hari ini saya akan sampaikan terkait dengan beberapa hal yang akan kami sampaikan yaitu ada tiga,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis siang.

Asintel Kejati Riau itu mulai memberikan pengumuman penetapan tersangka mantan Bupati Kuansing, Mursini, sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,876 miliar.

“Pertama adalah penetapan tersangka, berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau hari ini menetapkan tersangka atasnama M, inisial M, BM sebagai tersangka. Kasus tipikor belanja barang dan jasa di Sekretariat Setdakab Kuansing pada 6 kegiatan yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017,” lanjut Raharjo.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap seorang tersangka wanita bernama DF, selaku mantan bendahara di Bappeda Kabupaten Siak, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Tidak cukup sampai disitu, sekitar pukul 16.40 WIB, kembali Kejati Riau menahan 2 orang tersangka dari wilayah Kabupaten Pelalawan, yaitu Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal dan seorang honorer bernama Tengku Pirda, terkait ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Jadi pada hari ini, Kejati Riau sudah menyerahkan tahap ke II tersangka dan barang bukti, kepada penuntut umum. Pertama di Kejari Siak, yaitu tersangka DF. Kemudian ada dua tersangka dengan inisial MR dan TP dari Pelalawan. Tiga orang tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan dihitung mulai hari ini,” beber Raharjo.

Kemudian Raharjo menyampaikan, pada HBA tahun ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan 7 perintah harian. Adapun isinya yang pertama, dukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan. Kedua, gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Ketiga, ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik. Keempat, wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan. Kelima, perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keenam, segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Bidang Pidana Militer. Ketujuh atau terakhir, jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesionalitas dan berhati nurani.

"Salah satunya (7 perintah harian Jaksa Agung), untuk menyelenggarakan sistem administrasi yang berbasis IT. Dalam hal ini administrasi kejaksaan yang berbasis IT, supaya segera dilaksanakan dan diwujudkan," sebut mantan Kajari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Terkait perintah nomor empat itu, Raharjo menegaskan, Kejati Riau telah menerapkannya. Ada sejumlah aplikasi berbasis IT yang dibangun untuk memudahkan pelayanan. Salah satunya yang bernama Sipede.

Raharjo kemudian mencotohkan penggunaan aplikasi ini. Jika ada surat masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kajati Riau akan membuat disposisi secara langsung.

"Misalnya ke Asintel, disposisi Kajati perintahnya agar segera dilakukan monitoring. Nanti saya mendisposisinya pun melalui sistem Sipede juga. Tindak lanjutnya nanti bisa terlihat di sistem Sipede tadi," beber Raharjo mencontohkan.

Menurut Asintel, pengunaan aplikasi ini telah dilakukan secara bertahap, dan akan terus dilakukan penyempurnaan. ***