JAKARTA – Kuasa Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia, menyatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan praperadilan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
“Belum ada,” ujar Alvon saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dalam dokumen itu, Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam memberikan suap atau janji kepada anggota KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hasto juga dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan di tanggal yang sama.
Sebagai informasi, Harun Masiku telah lama menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020 karena mangkir dari berbagai panggilan penyidik. Ia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait penggantian calon anggota legislatif terpilih.
Selain Harun dan Hasto, Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI juga telah dinyatakan terlibat dalam kasus ini. (ant)


