PEKANBARU - Pertamina lagi - lagi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimulai pada 1 Juli 2018 lalu, di Provinsi Riau sebesar Rp900. Namun, BBM yang mengalami kenaikan harga ini adalah jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) yang non subsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.

Meskipun demikian, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur kepada GoRiau.com, Senin, (2/7/2018), mengatakan kebijakan ini jauh dari upaya keberpihakan kepada rakyat kecil (populisme). Pasalnya, kenaikan BBM jenis apapun,pasti akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat, baik golongan ekonomi atas maupun ekonomi menengah dan bawah.

"Menurut saya ini kebijakan yang tidak Populis, karena masyarakat luas pasti akan berpengaruh. Okelah, kita - kita ini tidak masalah, tetapi proses ini pasti akan berkelanjutan, karena diluar masyarakat, entah golongan elit dan sebagainya pasti saling berhubungan, dan ini juga bisa menimbulkan kenaikan harga - harga, sehingga daya beli yang tadinya tinggi menjadi rendah, kan begitu," paparnya.

Sementara itu, meskipun beberapa bulan lalu DPRD Riau telah mengubah Perda terkait penurunan pajak BBM bersubsidi, Pertalite, menjadi 5 persen untuk menormalkan harganya, hal itu tidak mungkin lagi untuk saat ini. Pasalnya, jika mengubah Perda lagi, maka dikhawatirkan akan bertentangan dengan kebijakan pusat.

"Memang baru - baru ini kita mengubah Perda yang menurunkan pajak pertalite. Tetapi, itu tidak mungkin lagi dilakukan, karena akan menentang kebijakan pusat," ungkapnya.

Mansyur menyayangkan kebijakan penaikan harga yang kembali dilakukan oleh Pertamina, yang dianggap membuat pemerintahan terlihat lemah. Kebijakan ini pun dianggap telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.

"Ini sebenarnya adalah kebijakan yang telah mencoreng rasa keadilan ditengah - tengah masyarakat. Kita inikan wakil rakyat yang memang harus berpihak kepada rakyat banyak, tentu kita menyayangkan kebijakan ini," pungkasnya. ***