SELATPANJANG - Di Kepulauan Meranti, calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 ada sebanyak 19 partai. 7 diantaranya merupakan partai baru dan akan menjalani proses verfikasi faktual.

Menurut Anwar Basri SH, Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti, berdasarkan data dari Kesbangpolinmas Kepulauan Meranti dan hasil Bimtek, di Kota Sagu ada 19 Parpol (calon peserta Pemilu 2019). 12 merupakan Parpol lama (eks peserta Pemilu 2014) dan 7 lainnya merupakan Parpol baru.

Saat ini, seluruh Parpol peserta Pemilu 2019 sedang tahap memasukkan berkas ke KPU (kabupaten kota). Berkas itu terkait dengan KTP dan KTA pengurus serta anggota Parpol peserta Pemilu 2019.

Waktu yang diberikan ke Parpol untuk menyerahkan berkas ke KPU mulai tanggap 3 hingga 16 Oktober 2017. Berkas ini akan diverifikasi (penelitian administrasi) mulai tanggal 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017.

Aturan pendaftaran Parpol sama saja antara partai lama (eks peserta Pemilu 2014) dengan partai baru, bedanya hanya di verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilaksanakan tanggal 7 hingga 20 Januari 2017. Sesuai PKPU 11/ 2017, partai lama tidak diverifikasi. "Hanya partai baru yang diverifikasi faktual," kata Anwar Basri.

Untuk di Kepulauan Meranti, sejak dibuka pendaftaran Parpol (penyerahan berkas pengurus dan anggota, red) tanggal 3 Oktober 2017, baru Perindo yang mendaftar. Perindo merupakan Parpol baru pertama menyerahkan berkas pengurus dan anggota ke KPU Kepulauan Meranti. Pendaftaran Perindo serentak se- Indonesia, yaitu tanggal 09 Oktober 2017. ***