BENGKALIS - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda penyampaian hasil reses batal dilaksanakan, Senin sore (23/5/2016). Gagalnya pelaksanaan paripurna disebabkan jumlah anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 14 orang dari 42 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis alias tidak quorum.

Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi yang memimpin sidang, menyatakan paripurna tidak quorum. Sesuai tata tertib DPRD, maka paripurna tidak dapat dilaksanakan.

Pantauan di Gedung DPRD Bengkalis, sore tadi, dari 14 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang hadir, didominasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sisanya anggota DPRD dari Partai Demokrat, Golkar dan Gerindra.

"Berdasar kesepakatan fraksi yang kami lakukan, rapat hari ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak kuorum. Untuk itu rapat hari ini kita tunda," kata Heru saat memimpin sidang didampingi Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis, Hermanto Baran.***