PEKANBARU - Mulai tanggal 2-8 Juni 2019, kendaraan berjenis truk dan kendaraan yang bermuatan berat dilarang melintas di jalur mudik menuju Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan menjelang Idul Fitri dan sesudah Idul Fitri.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kampar, AKP Fauzi mengatakan, bahwa larangan melintas diberlakukan untuk truk-truk dan kendaraan yang bermuatan berat. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang membawa sembako dan BBM.

"Kita terapkan truk dilarang melintas pada H-3 hingga beberapa hari setelah lebaran," ujar Fauzi, Jumat (31/5/2019).

Selain melarang kendaraan truk melintas di jalur mudik menuju Sumbar, Polantas juga membentuk Tim Pengurai Kemacetan yang merupakan upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi pada saat mudik.

Tim Pengurai Kemacetan tersebut masing-masing beranggotakan tujuh personel yang terdiri dari satuan Lalulintas, Sabhara, Reserse, dan jajaran lainnya. ***