PEKANBARU - Ratusan guru sertifikasi kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jumat, (3/5/2019). Aksi yang kesekian kali ini dalam rangka menuntut Pemko Pekanbaru untuk merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019, terkait penerimaan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) dan tunjangan sertifikasi.

"Hari ini kita menuntut janji DPRD Pekanbaru yang sebelumnya mengatakan akan mempertemukan kami dengan Walikota Pekanbaru. Pertemuan itu untuk membantu kami menyampaikan langsung tuntutan kami untuk mengembalikan TPP guru sertifikasi yang dihapuskan," jelas Koordinator Lapangan, Zulfikar.

Zulfikar juga mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama 7 perwakilan sudah menemui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Abdul Jamal dan mempertanyakan surat balasan dari pusat, terkait konsultasi kami ke 3 kementrian pada beberapa waktu lalu.

"Hari Selasa kemarin, kami sudah menemui Kadisdik, dan sudah ada balasan dari kementrian yang dikirim ke Walikota Pekanbaru, kata pak Kadisdik," ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 10 dan 33 Tahun 2018 yang menjadi dasar pembentukan Perwako ini, tidak pernah ada aturan yang mengatur terkait pemberian TPP kepada guru sertifikasi.

"Tidak ada aturan yang mengatur pemberian TPP kepada guru sertifikasi, dan tidak menyalahi aturan jika pemerintah membayarkan. Jika uang daerah da, dan itu kewajiban Walikota untuk mencari uang itu," terangnya.

Sementara itu, demo akhirnya membubarkan diri setelah jam sholat Jum'at. Zulfikar mengatakan pihaknya baru mendengar kabar bahwa perwakilan guru sertifikasi dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru telah diundang oleh Walikota Pekanbaru pada Selasa (7/5/2019) depan, kekediaman Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmada Yani. ***