PEKANBARU - Seorang kontraktor berinisial DZ ditahan pihak kejaksanaan tinggi Riau karena tak kunjung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp850 juta. Uang itu diambil DZ dari kasbon Pemda Indragiri Hulu untuk kepentingan pribadi.

''Pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke tim penyidik Pidsus Kejati Riau setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu, dimana tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik,'' ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (16/1/2023).

Kasus DZ berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara HR Thamsir Rachman mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 116 miliar dimana masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.

''Bahwa dari hasil penyidikan tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu,'' tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

''Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,'' tutupnya. (kl4)