PEKANBARU - Banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk segera melakukan langkah dan upaya penertiban 1 juta hektar (ha) lahan perkebunan sawit ilegal.

Berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019, yang ditandatangani Syamsuar 2 Agustus 2019, memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Tim terpadu yang dibentuk Syamsuar, terdiri dari Tim Pengendali, Tim Operasi dan Tim Yustisi. Adapun tugas ketiga tim tersebut:

Tim Pengendali

1. Memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

2. Mengendalikan kegiatan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

4. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

5. Bertanggung jawab tehadap penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

6. Melaporkan pelaksanaan tugas Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau kepada Gubernur Riau.

Tim Operasi

1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional pelaksanaan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

2. Melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana prasarana Tim Operasi Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

3. Melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

4. Melaksanakan penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

5. Melaksanakan penindakan secara tegas terhadap aparat Pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.

Tim Yustisi

1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Yustisi Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

2. Melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana prasarana Tim Yustisi Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

3. Melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

4. Menerima laporan pengaduan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

5. Melakukan proses hukum terhadap penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau dan penyelesaian permasalahan sesuai dengan program kerja Tim Terpadu.

6. Melaksanakan penyidikan terhadap penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

Syamsuar menegaskan dalam surat keputusan tersebut, bahwa rincian tugas tim terpadu tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing Ketua Tim. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Terpadu bertanggung jawab kepada Gubernur Riau.

Untuk segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sesuai dengan surat keputusan tersebut, Gubernur Riau sebagai penanggung jawab, Kapolda Riau (pelindung/penasehat I), Komandan Korem 031/Wirabima (pelindung/penasehat II), Kepala Kejaksaan Tinggo Riau (pelindung/penasehat III), Ketua Pengadilan Tinggi Riau (pelindung/penasehat IV), dan Bupati/Walikota se Provinsi Riau (pengarah).

Ketua Tim Pengendali Wakil Gubernur Riau, Ketua Tim Operasi Direktur Reserse Kriminal Umum, dan Ketua Tim YustisiDirektur Reserse Kriminal Khusus. Untuk Sekretariat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Riau. (advertorial)